02 April 2024

Polsek Sumberrejo Berhasil Amankan 14 Liter Miras

    Selasa, April 02, 2024  

 

SeputarBojonegoro.com - Afif Fuad H


Bojonegoro - Selama pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang berlangsung selama 2 minggu, Polsek Sumberrejo berhasil mengamankan sebanyak 14 liter berbagai jenis miras. Adapun perolehan barang bukti miras diperoleh dari beberapa pelaku penjual miras diberbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Sumberrejo.


Kapolsek Sumberrejo AKP Fatkur Rahman, SH kepada media ini menerangkan bahwa selama pelaksanaan operasi pekat yang berlangsung 2 minggu secara serentak di wilayah Jawa Timur dengan sandi Operasi Pekat Semeru 2024 berhasil mengamankan sebanyak 14 liter miras dengan jenis arak dan toak. Adapun penangkapan miras tersebut didapatkan dari beberapa pelaku di berbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Sumberrejo.


"Adapun miras yang berhasil kami tangkap yaitu 3 liter jenis arak dan 11 liter jenis toak di 6 lokasi wilayah hukum Polsek Sumberrejo", terang Kapolsek, Selasa (02/04/2024) pagi tadi.


Dari kelima pelaku tersebut, semuanya dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) karena telah melanggar pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dan dari kelima pelaku tersebut, petugas dari Unit Sabhara dan Unit Reskrim Polsek Sumberrejo telah membawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro dan telah menerima sanksi denda dari vonis hakim yang memimpin persidangan.


"Hari ini (red: selasa tanggal 02 april 2024) kelima pelaku telah disidangkan dan sudah mendapat sanksi dengan membayar denda, sedangkan yang 1 orang sudah disidangkan pada hari sebelumnya.", imbuh Kapolsek. [red/fd]

11 Desember 2023

Giliran Kepala BPKAD, Asisten I, Dan Kabag Umum Setda Diperiksa Kejadi Bojonegoro Terkait Pengadaan Mobil Siaga

    Senin, Desember 11, 2023  

Reporter : Putut Sugiarto. 


BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri Bojonegoro, periksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luluk Alifah, Asisten I Djoko Lukito dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Djuana Poerwiyanto, Senin, (11/12/203).


Panggilan sekaligus pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) ini, sebagai saksi atas dugaan penyelewengan Bantuan Keuangan Khusus Untuk Desa (BKKD), yang diterima ratusan desa untuk belanja pengadaan Mobil Siaga Desa.


Keluar dari ruang pemeriksaan, Kabag Umum tidak memberikan komentar apapun terhadap awak media, meninggalkan begitu saja Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro.


Sementara, Djoko Lukito mengatakan bahwa dirinya dipanggil dan diperiksa oleh Kejari Bojonegoro, untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada perkara dugaan penyelewengan keuangan desa Terkait pengadaan mobil siaga desa. 


“Ya, ditanya sekitar pengadaan mobil siaga desa, "ucap Djoko. 


Pemeriksaan berkaitan dari sistem penganggaran, pengajuan proposal, dan administrasi. 


"Terkait jumlah pertanyaan saya lupa dan tidak ada yang sulit untuk menjawabnya,” imbuhnya. 


Menurut Djoko Lukito, mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa memang seperti itu, diawali dengan pembentukan tim pelaksana, kemudian timlak yang melakukan proses pengadaannya. 


"Ya memang begitu proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa, sepanjang tidak melakukan penyimpangan, desa sudah benar,” tambahnya.


Mengenai cashback yang bersumber dari belanja mobil siaga desa, Djoko Lukito membeberkan tidak mengetahui hal tersebut, dikarenakan tidak pernah melakukan pengecekan secara langsung. 


“Saya tidak tahu, apakah mereka dapat cashback atau tidak, "jelasnya.


Sementara Kepala BPKAD sekira pukul 18.00 wib, begitu keluar dari ruang pemeriksaan tindak pidana khusus mengatakan, jika pertanyaan yang diajukan sudah dia jawab semua. 


"Berapa jumlah pertanyaan saya lupa, silahkan ditanyakan kepada penyidik, " kata Luluk. 


Disinggung terkait dengan pengadaan mobil siaga yang tidak melalui murenbang, Luluk menjawab jika itu tidak termasuk didalam materi pertanyaan. 


Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman saat ditemui mengatakan, tiga pejabat Pemkab Bojonegoro hari ini dipanggil guna menjalani pemeriksaan, sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan pengelolaan BKKD yang diterima 384 desa, yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa.


“Beberapa hari yang lalu untuk kepala BPKAD sudah kita panggil, namun tidak hadir. Sehingga dilakukan pemanggilan ulang. Sudah ada 25 saksi yang kita panggil,” katanya


Aditia Sulaeman menerangkan untuk Asisten I dan Kabag Umum dipanggil pada kapasitas proses administrasi dan surat. Selanjutnya, BPKAD diminta keterangan terkait penganggaran.


"Untuk asisten 1 Pemkab Bojonegoro ditanya terkait surat menyurat dari awal hingga akhir, kalau bagian umum berkaitan dengan administrasi sekitar pengadaan mobil siaga desa,” ucap Aditia. 


Menanggapi pertanyaan sejumlah media, terkait pemanggilan mantan Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, pada perkata ini, Aditia Sulaeman membeberkan, apabila namanya muncul dalam pemeriksaan saksi tentu akan dipanggil juga.


“Kalau sudah muncul namanya dalam pemeriksaan, pasti akan dilakukan pemanggilan terhadap bupati lama,” tegas Aditia. 


Perlu diketahui, hingga kini Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi, diantaranya Kepala Desa (Kades), Tim Pelaksana Desa (TPD), Camat, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bappeda, dan pihak dealer penyedia kendaraan tetapi belum hadir dan belum memberikan keterangan.


BKK berupa pengadaan mobil siaga desa yang digelontorkan kepada 384 desa yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022. Masing-masing desa menerima Rp. 250 juta. 


Berdasarkan penelusuran awak media, bahwa pengadaan mobil siaga desa di masing-masing desa tidak menggunakan sistem lelang tetapi pihak desa lebih memilih membuat surat pesanan yang ditujukan secara langsung ke pihak dealer melalui marketing pemasaran, diduga ada cashback yang diterimakan ke masing-masing desa, dan nilainya bervariasi. (Put/Red)

14 Desember 2022

Lahan Milik Warga Diduga Diambil Oleh Pemkab Bojonegoro, Pemilik Gugat

    Rabu, Desember 14, 2022  

SeputarBojonegoro.com - Dewi Wulan


BOJONEGORO - Dugaan penyerobotan tanah milik Marman, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, memasuki babak persidangan perdana di Pengadilan Negeri, Kabupaten Bojonegoro. Rabu (14/12/22).


"Hari ini agendanya adalah sidang pertama," kata Nur Aziz, SH., SIP., MH., selaku kuasa Hukum penggugat.


Dalam hal ini Aziz, menjelaskan jika dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga oleh Pemkab Bojonegoro, ini adalah terkait tanah hak milik warga atas nama Marman, yang diklaim oleh Pemkab Bojonegoro, kemudian disertifikatkan atas sertifikat hak pakai.


"Padahal itu adalah tanah hak milik beliaunya (Marman.red) ini," ujarnya.


Yang pasti, lanjutnya, gugatan ini berawal dari tanah yang dulunya punya Salam Prawiro Sudarmo, yang kemudian tahun 1977tanah tersebut dijual oleh Salam, kepada Darus. Kemudian tahun 2011 dibeli oleh Marwan.


"Kemudian kemarin tiba-tiba tanah itu diklaim tanah milik Pemkab. Padahal itu adalah tanah milik seseorang ini dan tanpa melalui pelepasan apapun," ujarnya.


Adapun dalam kasus ini turut tergugat adalah Pemkab Bojonegoro, yang dalam hal ini adalah Bupati Bojonegoro dan turut tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro. Kepada awak media, Aziz, menegaskan jika pihaknya berpandangan bahwa perkara ini adalah sengketa keperdataan. Sehingga dirinya menyakini bahwa kasus ini merupakan wewenang dari Pengadilan Negeri Bojonegoro, untuk melakukan pemeriksaan dalam perkara ini.


"Untuk masalah bukti tentunya tidak bisa kita sampaikan disini, karena itu berkaitan dengan materi pembuktian dan tentunya nanti kita akan beber dalam sidang pembuktian," tegasnya.


Aziz, juga menjelaskan jika dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan upaya mediasi. Akan tetapi Marman, merasa keberatan atas terbitnya sertifikat hak pakai tersebut. Yang mana dasar dari penunjuk dari penerbitan sertifikat itu berasal dari tanah negara.


"Padahal nyatanya bahwa tanah objek sengketa dari tanah itu adalah berasal dari tanah hak milik. Yang tentunya kalau itu dijadikan tanah negara harus ada pelepasan," tambahnya.


Sementara itu Saifudin Fatoni, selaku Staf Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bojonegoro, menjelaskan jika dalam sengketa ini baru memasuki tahap awal. Sehingga pihaknya nanti akan mempelajari terlebih dahulu tentang replik maupun dupliknya.


Saifudin Fatoni, mengakui jika tanah tersebut telah terbit sertifikat atas nama Pemkab Bojonegoro, dengan hak pakai no 16 tahun 2022.


"Sesuai dengan permohonan dari Pemkab. Soalnya di dalam salah satu persyaratan ari permohonan hak pakai untuk Pemkab sudah tercatat sebagai aset Pemkab," pungkasnya. [red]

15 Juli 2022

146 Tersangka Diamankan Polres Bojonegoro Dioperasi Pekat

    Jumat, Juli 15, 2022  


BOJONEGORO - Kasus terbanyak yang ditangani oleh Polres Bojonegoro dalam operasi Pekat adalah kasus peredaran Minuman Keras di Bojonegoro yang mencapai 97 kasus dengan 98 tersangka. Selasa (14/6/2022).


Adapun kasus lain adalah perjudian sebanyak 12 kasus dengan 23 tersangka. Kemudian, prostitusi 8 kasus dan 8 tersangka, premanisme 12 kasus dengan 17 tersangka. Sehingga total kasus mencapai 129 kasus di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro dan 146 tersangka.




Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad Menyampaikan bahwa sebelumnya Polres Bojonegoro berserta jajarannya melakukan Operasi Pekat Semeru 2022. Giat operasi yang dilakukan sejak 23 Mei hingga 3 Juni 2022.


“Sasaran Operasi Pekat Semeru adalah menuman keras (Miras) premanisme, prostisusi, pornografi, handak (bahan peledak), petasan dan perjudian,” ujar Kapolres.


Dirinya juga mengatakan dengan banyaknya kasus tindak pidana di Bojonegoro ini, polres menghimbau kepada seluruh Bhabinkamtibmas agar aktif turun dimasyarakat untuk mengantisipasi adanya tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat. (Red/SAS)

14 Juni 2022

Polres Bojonegoro Bekuk Seorang Mucikari

    Selasa, Juni 14, 2022  


BOJONEGORO - Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, harus mengamankan seorang perempuan berinisial FT (46) Warga Kabupaten Bojonegoro karena terbukti menjadi mucikari disebuah rumah yang sengaja disewakan dan juga menyediakan perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial), Selasa (14/6/2022).

Dalam keterangannya Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menjelaskan bahwa mucikari yang jadi tersangka ini, sebelumnya terbukti menawarkan jasa prostitusi kepada setiap laki-laki yang datang ke warung dengan tarif sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah terjadi kesepakatan tamu diajak masuk ke dalam kamar yang telah di sediakan dan melakukan hubungan suami istri.

“Penangkapan terhadap Mucikarininu Berawal pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022, sekira jam 19.00 Wib, petugas polres Bojonegoro mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung atau rumah milik FT yang beralamat di Kecamatan Sukosewu sering di gunakan sebagai tempat Prostitusi,” Terang AKBP Muhammad dalam keterangan persnya.

Disampaikan juga adapun tarif sebesar Rp.80.000,- sampai Rp. 100.000,- untuk sekali sewa perempuan, dan kemudian setelah dilakukaan penyelidikan ternyata benar di tempat tersebut sering dipergunakan sebagai tempat prostitusi telah di dapati 4 (empat) buah kamar selanjutnya petugas.

Setelah itu, Sat Reskrim polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap tersangka dan selanjutnya diamankan di polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya FT dijerat Pasal 296 KHUP Sub Pasal 506 KUHP yaitu Barangsiapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan dan barangsiapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) 1 (satu) buah kondom merk sutra yang belum di pakai, 1 (satu) buah kondom bekas pakai dan 1 (satu) lembar tisu. (Put/SAS)

Sat Reskrim Polres Bojonegoro Tangkap Pria Yang Setubuhi Gadis Dibawah Umur

    Selasa, Juni 14, 2022  


BOJONEGORO – Seorang Pria asal Kecamatan Kanor KH (27) harus mendekam di dalam penjara Polres Bojonegoro setelah terbukti melakukan persetubuhan dan juga mengancam korban agar bisa menyetubuhi gadi korbannya di sebuah gubuk ditengah sawah. Selasa (14/6/2022).


Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad dalam rilisnya menjelaskan bahwa Pelaku dan Korban saling mengenal melalui media sosial, pada bulan Juli 2021 lalu, dan berlanjut komunikasi melalui WA (WhatsApp), selanjutnya pada bulan Agustus 2021 sekira jam 18.30 WIB Pelaku mengajak pertemuan korban dan akhimya sepakat bertemu.



“Kemudian tidak lama pelaku mengajak Korban jalan-jalan dengan berboncengan sepeda motor Beat milik pelaku, sesampai di sebuah lahan persawahan korban diajak pelaku disebuah gubuk yang berada di tengah sawah tersebut saat di gubuk tersebut pelaku mengajak berhubungan badan,” kata Kapolres.


AKBP Muhammad juga menjelaskan bahwa awalnya korban menolak, karena pelaku selalu merayu akhirnya korban bersedia melepas celana dan bajunya, selanjutnya pelaku mengajak berhubungan badan dengan korban.



Selanjutnya pelaku pada sepekan kemudian pada bulan Agustus 2021 pelaku mengajak pertemuan lagi dengan korban ditempat yang sama nanmun korban menolaknya, tapi karena pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugilnya


Karena ancaman akhirnya korban bersedia bertemu, dan setelah bertemu, pelaku mengajak korban berhubungan namun korban menolak tapi saat itu pelaku merayu akan bersedia menikah sehingga korban bersedia diajak berhubungan badan.


“Korban kemudian telan menstruasi, dan hamil, lalu orang tua menemui pelaku di rumahnya yang secara garis besarnya minta pertanggungjawaban atas perbuatan telah menyetubuhi korban sehingga hamil, dan Pelaku bersedia untuk menikahi, namun sampai anaknya lahir pada bulan

Mei 2022 pelaku tidak menikahi korban,” Lanjut Kapolres Bojonegoro.


Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Bojonegoro dan berhasil mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangka pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang- Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Kapolres AKBP Muhammad juga mengingatkan warga masyarakat agar mengawasi anak anaknya dalam menggunakan medsos dan Akun Wathsapp ketika berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal, dan selalu mengingatkan anaknya agar tidak terjerumus dalam bujuk rayu laki laki yang tidak dikenal. (SAS/Red)

30 Januari 2022

Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Ditahan Polisi, Sebulan Bisa Dapatkan Rp. 4 Miliar

    Minggu, Januari 30, 2022  


TUBAN - Setelah Menahan FZ, seorang perempuan dengan tersangka kasus investasi Bodong, kini Satreskrim Polres Tuban kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam dugaan praktik investasi bodong dengan meraup uang lebih dari Rp 4 miliar rupiah dalam kurun kurang satu bulan.

Tersangka kedua kasus penipuan ini adalah IR (22), merupakan reseller investasi bodong asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

"Total sementara sudah ada dua tersangka merupakan reseller yang telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban. Sebelumnya, polisi telah menahan perempuan berinisial FZ asal Tuban dalam kasus yang sama," ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa, Minggu (30/1/2022).

Sebelumnya Pada hari Sabtu, tanggal 29 Januari 2022 tim penyidik Satreskrim Polres Tuban telah menangkap pelaku penipuan Investasi bodong. Tersangka berinisial IR, perempuan.

Kasus investasi bodong yang melibatkan wanita muda IR itu berkedok trading saham. Dimana, tersangka memberikan keuntungan kepada nasabah atau anggotanya melalui 3 jenis slot.

Slot jenis 1 dengan anggota menyetor uang tunai sebesar Rp 500 ribu maka akan mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu setiap 7 hari. Kemudian slot kedua Rp 800 ribu mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu.

“Untuk slot sebesar Rp 1.000.000 mendapatkan profit sebesar Rp 500.000, dan IR menjelaskan uang tersebut di jamin aman dan akan di kelola oleh tersangka sendiri,” ungkapnya.

Untuk mengelabuhi masyarakat, tersangka mempromosikan bisnis gelapnya itu melalui Instagram dengan nama akun nitipinvest.2021. Akun tersebut bisa di akses sebagai bukti perolehan profit yang sudah di kirim ke para member atau anggotanya

Dari medsos itu, salah satu korban ikut slot bernilai 1.000.000 dengan menanamkan modal melalui transfer lewat bank BCA sebesar Rp 75 juta kepada tersangka untuk mengikuti 75 slot. Kemudian, korban menambah lagi uang transfer sebesar Rp 11 juta dan Rp 22 juta rupiah.

“Jadi total ada 108 slot yang di ikuti pelapor (korban), dan setelah 10 hari dari 108 slot tersebut pelapor belum mendapatkan pengembalian modal berikut profitnya (keuntungan),” jelasnya.

Menurutnya, setelah di klarifikasi kepada tersangka IR dia beralasan bahwa uang pengembalian investasi tersebut menunggu pencairan dari Bilad yang ada di wilayah Lamongan, Jawa Timur. Dimana, saat itu Bilad sendiri telah diamankan Polres Lamongan atas dugaan kasus penipuan dengan modus yang sama.

"Akibat kejadian tersebut pelapor dan para korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.400.475.000, karena merasa tidak ada kejelasan dan merasa di tipu oleh IR, akhirnya dilaporkan,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan sementara sudah ada 60 korban akibat ulahnya IR dalam kasus tersebut. “Total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.036.775.000,” ungkapnya.

Pemberitaan sebelumnya, Satreskrim Polres Tuban akhirnya menetapkan perempuan berinisial FZ asal Tuban sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi trading saham, Kami (20/1/2022).

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang modusnya investasi kredit saham, Senin (17/1/2022).

Rata-rata para korban tergiur oleh iming-iming keuntungan menggiurkan antara 40 sampai 50 persen dari nominal investasi. Total kerugian nasabahnya atau member dari investasi bodong itu mencapai puluhan miliar rupiah. (HP/Red)

28 Januari 2022

Asyik Duduk Bersama Istri, Tiba-Tiba Dibacok Tetangganya Sendiri

    Jumat, Januari 28, 2022  


BOJONEGORO - Pelaku Pembacokan di Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang diketahui bernama Yasin (55) harus dilakukan observasi di Puskesmas Sukosewu, akibat tidak bisa berjalan. Pelaku ini sebelumnya membacok korban bernama Ahmad (70).

Kapolsek Sukosewu Iptu Syafi'i menjelaskan kepada awak media, bahwa pelaku mengaku terkena penyakit stroke sehingga tidak bisa berjalan dan harus diobservasi di Puskesmas.

"Untuk korban sudah di visum langsung dan kita bawa pulang ke rumahnya," Ujar Kapolsek Sukosewu, Kamis (27/1/2022).

Adapun korban mengalami luka pada lengan kanan yang terkena sabetan pedang oleh pelaku, hingga darah berceceran disekitar pelaku. Tim Unit reskrim Polsek Sukosewu masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi sambil menunggu kondisi normal pelaku.

"Semua alat bukti sudah kita kumpulkan dan juga para saksi atas kejadian tersebut sudah kita mintai keterangan," pungkas Syafi'i.

Sebelumnya, Seorang pria tua warga Desa Purwoasri, Sukosewu, Bojonegoro, jadi korban pembacokan tetangga sendiri. Korban dibacok di depan istrinya Sumijah sore itu sekitar pukul 15.oo WIB saat korban sedang asyik duduk di teras rumahnya. 

Kemudian secara mendadak datang tetangganya yang bernama Yasin (55). Setelah dekat, tanpa basa basi, Yasin langsung menyabetkan pedang yang dibawanya ke arah korban.

Bacokan itu membuat lengan kanan korban luka robek. Darah pun bercucuran di teras rumah. Istri korban langsung berusaha menolong suaminya. Pelaku langsung masuk ke rumah menyelamatkan diri.

Warga sekitar yang mendengar kejadian ini langsung berdatangan ke lokasi dan tak lama kemudian petugas Polsek Sukosewu juga datang. Polisi langsung melakukan evakuasi korban ke puskesmas dan mengamankan pelaku yang berada di rumahnya. 

Reporter: Dewi Wulan

27 Januari 2022

Cari Bekicot Nyambi Curi Motor Akhirnya Dibekuk Polisi

    Kamis, Januari 27, 2022  


TUBAN - Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap seorang petani usai mencuri mesin diesel pompa air milik Toyeb (75), di area persawahan di Dusun Boro, Desa Banjararum, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Pelaku bernama Sugito (36), salah satu warga desa setempat. Kini, ia meringkuk disel tahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku pencurian seorang petani dan telah ditahan,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa dalam jumpa pers di halaman mapolres setempat, Rabu (26/1/2022).

Kapolres Tuban menjelaskan kasus itu bermula ketika pelaku seorang diri keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari bekicot, Jumat dini hari (31/12/2021). Ketika sampai dilokasi kejadian ia melihat mesin diesel pompa air yang digunakan oleh korban untuk mengairi sawahnya.

“Mesin diesel pompa air terpasang di area persawahan milik korban yang situasinya sepi,” ungkap AKBP Darman.

Kemudian niat jahat pelaku muncul untuk mencuri karena situasi dilokasi kejadian terpantau sepi. Lalu, pelaku mengambil mesin diesel tersebut dan dinaikkan ke sepeda motornya.

“Diesel pompa air tersebut dan dinaikkan ke sepeda motor kemudian dibawa dan disembunyikan di semak-semak,” jelasnya.

Keesokan harinya korban merasa kaget karena mesin diesel pompa air telah hilang. Setelah itu, kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Rengel, Polres Tuban.

Hasil penyelidikan, anggota mendapatkan informasi ada salah satu warga yang telah membeli mesin diesel pompa air milik korban. Dimana, mesin diesel tersebut di jual oleh pelaku dengan harga Rp 700 ribu rupiah.

“Mesin diesel pompa air di jual kepada orang lain dengan harga 700 ribu, dan pelaku diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, anggota meringkus pelaku tanpa perlawanan di rumahnya, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 13.30 Wib. Kemudian, pelaku di bawa ke kantor polisi dan diamankan barang bukti dalam peristiwa tersebut. (Man/HP)

27 Januari 2021

Satreskrim Polres Bojonegoro Bekuk Pelaku Pembobol Konter HP

    Rabu, Januari 27, 2021  



BOJONEGORO - Tersangka yang bernama AL (28) diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pelaku ini tega mencuri ponsel didalam toko atau konter handphone turut Desa Baureno Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, Selasa (26/01/2021).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan bahwa Pelaku adalah SG (28) asli warga Rancamulya Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang Jawa Barat, Hp yang di curi dijual dan hadilnya digunakan untuk memberi makan anak-anaknya dan untuk bersenang-senang.

"Pelaku melakukan pencurian hp ini tangal 09 Maret 2020 sekira pukul 06.30 Wib dengan cara menjebol atap konter menggunakan alat dan kemudian masuk kedalam konter dan mengambil handphone yang berada di dalam konter. Hp yang di curi yaitu 1 handphone merk Oppo A5 warna hitam, 1 handphone merk NOKIA warna putih," ungkap Kapolres AKBP Eva Guna Pandi saat pres rilis di halaman polres Bojonegoro pagi ini.

Karena perbuatan pelaku ini melanggar UU KUHP pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman 7 tahun penjara. (Dewi/Red)
© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9